Jika Anda mengira mendirikan sebuah bangunan gedung itu mudah seperti membeli mobil, ternyata itu kurang tepat karena ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan agar bisa berdiri bangunan impian Anda. Karena itulah pastikan terlebih dahulu sebuah bangunan yang sudah selesai untuk memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi), mari kita ketahui bagaimana cara membuat SLF dengan mudah.
SLF itu apa?
Dengan adanya SLF maka bangunan ataupun gedung akan terjamin dari sisi keamanan dan kualitas, pentingnya mengetahui mengenai sertifikat laik fungsi menjadi hal primer bagi pemilik gedung seperti Hotel, Pemerintahan, Rumah Sakit, Toserba, Universitas, dll.
Perlu diketahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi adalah bentuk sertifikasi untuk bangunan yang sudah memenuhi syarat kelaikan sesuai dari fungsi dari bangunan tersebut, pastinya fungsi bangunan rumah akan berbeda dengan bangunan Mall.
Pengertian SLF
Dengan adanya dokumen legal tersebut maka pengembang atau yang mengerjakan gedung tersebut bisa menyerahkan hak milik properti ke pembeli atau pemilik, mengajukan akta akuisisi dan juga memulihkan tiap unit yang ada.
Jika sebuah gedung sudah mempunyai SLF mak bisa dikatakan bahwa bangunan tersebut statusnya aman, dokumen SLF bisa diberi setelah bangunan jadi dan siap digunakan.
Syarat Mengurus SLF
Untuk membuat ataupun mengurus Sertifikat Laik Fungsi sebenarnya tidak susah jika Anda sudah mengetahui poinnya, namun mungkin memang cukup ribet dalam membuat SLF. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan :
- Permohonan Sertifikat Laik Fungsi
- Fotokopi KTP (untuk WNI, sedangkan kartu Izin Tinggal Terbatas untuk WNA)
- Akta badan hukum jika itu bentuk usaha ataupun hukum (bisa berupa SK resmi, NPWP, akta pendirian / akta perubahan)
- Fotokopi dokumen IMB (beserta RTLB / Rencana Tata Letak Bangunan)
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (pada tanah yang dibangun) seperti surat perjanjian resmi kerjasama pemilik dan pengelola, SHM (Sertifikat Hak Milik)
- Berita acara mengenai pembangunan sudah selesai dan sesuai dengan IMB
- Foto bangunan dan fasilitas yang ada secara lengkap
- Laporan direksi, Izin Bekerja dewan pengawas, surat pernyataan dari kordinator pengawas, dan juga Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) pemborong
- Berita acara uji coba instalasi kelengkapan bangunan seperti listrik, udara, kebakaran, transportasi, ground anti petir, dsb
Tujuan SLF
Mungkin ada sebagian dari Anda yang masih mempertanyakan sebenarnya apa tujuan slf? Perlu diketahui bahwa uji teknis bangunan mempunyai tujuan dari beberapa aspek :
1. Tujuan Kesehatan
Untuk aspek kesehatan adanya uji teknis bangunan memiliki tujuan antara lain :
- Untuk memastikan tersedianya sarana prasarana dalam menunjang kegiatan di dalam gedung agar membuat penghuni merasa nyaman.
- Memastikan terwujudnya kenyamanan, kesehatan dan kebersihan bagi penghuni bangunan yang akan menempatinya.
- Terjaminnya dalam upaya beroperasi perlengkapan dan peralatan secara baik.
- Terjaminnya pula upaya beroperasinya perlengkapan dan peralatan tata usaha secara baik.
- Untuk memastikan fasilitas dalam pencahayaan dan aliran udara berjalan dengan semestinya.
2. Tujuan Kemudahan
Untuk aspek kemudahan adanya uji teknis bangunan memiliki tujuan antara lain :
- Untuk menjamin tersedianya aksesibilitas bagi para penghuni gedung penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut meliputi fasilitas sosial dan fasilitas umum.
- Untuk menjamin terwujudnya sebuah bangunan yang memiliki akses aman, nyaman dan layak untuk dihuni.
- Untuk menjamin terwujudnya sebuah upaya melindungi penghuni dari luka atau cidera saat melakukan evakuasi darurat.
- Untuk ketersediaannya alat transportasi yang aman, nyaman dan layak untuk digunakan di dalam bangunan Gedung.
- Untuk menjamin para penghuni melakukan evakuasi secara aman dan mudah apabila terjadi keadaan darurat yang tidak diinginkan.
3. Tujuan Keselamatan
Untuk aspek keselamatan adanya uji teknis bangunan memiliki tujuan antara lain :
- Untuk menjamin kepentingan para penghuni dari kerusakan atau kehilangan barang.
- Untuk menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman.
- Untuk memastikan dalam terwujudnya sebuah bangunan gedung yang dapat mendukung beban akibat perilaku manusia maupun perilaku dari alam.
- Untuk menjamin keselamatan para penghuni dari kemungkinan luka atau kecelakaan dalam kegagalan dari struktur bangunan tersebut.
- Untuk menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik.
- Untuk menjamin tersedianya keamanan bangunan gedung besi para penghuninya dari bahaya akibat petir.
5. Tujuan Kenyamanan
Untuk aspek kenyamanan adanya uji teknis bangunan memiliki tujuan antara lain :
- Untuk menjamin tersedianya kepastian bahwa setiap kegiatan atau usaha akan menimbulkan dampak negatif. Dampak tersebut berupa getaran atau suara.
- Untuk menjamin terwujudnya sebuah kehidupan yang nyaman dari gangguan luar gedung
Masa Berlaku SLF
Perlu diketahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi mempunyai masa berlaku sampai 5 tahun lamanya untuk tipe bangunan tertentu, sedangkan untuk hunian atau tempat tinggal masa berlakunya sampai 20 tahun. SLF akan berlaku selama bangunan tersebut tidak diubah atau dimodifikasi entah itu bentuknya ataupun pemilik.
Karnanya perlu dilakukan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi sebelum masa berlaku habis, sedangkan proses mengurus perpanjangan SLF paling tidak membutuhkan waktu hingga 60 hari dari sejak sertifikat dinyatakan sudah habis masanya.