Direktur Utama sekaligus Owner PT Caraka Grha Teknitama, Ir. Sulistyo Indriyanto, S.T., secara resmi menyerahkan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) Modern Blora, kepada Plt. Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora, Ngaliman, S.P., M.M.A.. Prosesi serah terima tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pangan Pertanian Peternakan Dan Perikanan Kab.Blora, Jl. Jend. A Yani, Karangasem, Karangjati, Kec. Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ini berdiri di atas lahan yang cukup luas, dibangun sejak tahun 2022 dan memiliki peralatan yang sangat memadai. Beberapa di antaranya yaitu timbangan ternak hidup, alat perebah sapi (restraining box) hidrolik, katrol hidrolik untuk mengangkat hewan setelah dipotong, untuk dikuliti, bleeding table, juga kontainer yang digunakan untuk mengangkut daging. Tersedia pula ruang-ruang yang bisa difungsikan untuk kegiatan perawatan daging. RPH modern yang baru tersebut terletak di Jalan Blora – Randublatung Km 3, Desa Kamolan, Kec. Blora Kota, Kabupaten Blora.
Sebelum SLF RPH berhasil diterbitkan, tentunya perlu melalui sejumlah tahapan dan alur pengurusan yang cukup kompleks. Sejumlah tahapan-tahapan yang dilakukan antara lain dimulai dari penandatanganan surat pejanjian kerjasama antara pihak PT Caraka Grha Teknitama dengan pihak Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora. Hal ini sebagai acuan dalam memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta sebagai basis evaluasi kerja diantaranya mencakup target kinerja, waktu, dan standar etika kerja.
Selanjutnya Tim Surveyor PT Caraka Grha Teknitama melakukan survey fisik dan fungsi bangunan gedung RPH. Pada tahap ini Tim berfokus pada pengumpulan dan verifikasi data administrasi, pengukuran serta pengujian berbagai aspek bangunan mulai dari arsitektur bangunan, struktur bangunan, mekanikal, elektrikal, elektronika, dan plumbing (MEEP), serta peninjauan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Melalui proses inilah akan diketahui data yang akurat terkait kondisi real bangunan, yang selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen kajian teknis.
Setelah Tim PT Caraka Grha Teknitama selesai menyusun dokumen kajian teknis secara professional, maka segera dilakukan kegiatan internal review atau pemaparan internal yang dilakukan dengan unsur pejabat terkait pada Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora. Proses ini adalah langkah penting sebagai penginformasian temuan-temuan serta detail data kondisi bagunan gedung RTH. Menjelaskan secara terperinci apakah bangunan gedung sudah memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi.
Puncak dari proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi adalah sidang dokumen kajian teknis dengan Pemkab terkait. Sidang SLF Rumah Pemotongan Hewan Blora berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) / Tim Profesi Ahli (TPA), serta dari unsur dinas terkait. Tahap ini sangat penting untuk memverifikasi dan menilai kelayakan bangunan yang melibatkan tim ahli dan instansi terkait sebelum SLF terbit.
CARAKA grha TEKNITAMA
Professional, Terlatih, Rendah Hati