Semarang, Jawa Tengah – PT Caraka Grha Teknitama telah menyelesaikan serangkaian proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Kesehatan Rumah Sakit Islam Tunas Harapan Salatiga. Rumah sakit ini merupakan salah satu penyedia layanan kesehatan di Indonesia yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta No.104, Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Rumah sakit ini berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 6000 meter persegi dengan bangunan empat lantai dan memiliki 51 kamar. RS Islam Tunas Harapan Salatiga menyediakan berbagai layanan kesehatan, mulai dari praktik dokter umum, spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis gigi, hingga spesialis penyakit dalam.
Proses ini dimulai dengan penandatanganan kontrak kerja antara pihak Rumah Sakit Islam Tunas Harapan dengan PT Caraka Grha Teknitama. Kontrak kerja menjadi langkah awal yang mengikat antara pihak rumah sakit dengan PT Caraka Grha Teknitama. Kontrak tersebut mencakup ruang lingkup kerja, jangka waktu, serta hak dan tanggung jawab dalam project penerbitan SLF tersebut.
Selanjutnya, Tim Surveyor PT Caraka Grha Teknitama melakukan survei dan uji lapangan guna meninjau kondisi bangunan gedung dan memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Hasil survei dan uji lapangan kemudian disusun menjadi sebuah dokumen induk kajian teknis dan dipaparkan dalam Sidang SLF yang dihadiri oleh Tim Teknis dan Tim Tenaga Ahli dari PT Caraka Grha Teknitama selaku konsultan Bangunan Gedung, jajaran Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) Kota Salatiga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Salatiga, Dinas Kesehatan Kota Salatiga, serta perwakilan dari dinas terkait lainnya. Direktur RS Islam Tunas Harapan Salatiga juga turut hadir dalam acara ini.
Agenda utama sidang tersebut adalah mempresentasikan dokumen kajian teknis dan administrasi bangunan RS Islam Tunas Harapan Salatiga. Dokumen-dokumen ini telah disusun untuk memastikan bahwa bangunan sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, serta PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Selain sidang dokumen kajian teknis, visitasi lapangan juga dilakukan untuk meninjau kondisi bangunan secara langsung. Visitasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan rumah sakit memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Hasil dari visitasi lapangan akan menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Dengan selesainya sidang dan visitasi lapangan, Rumah Sakit Islam Tunas Harapan Salatiga berhasil menerima Sertifikat Laik Fungsi yang diserahkan langsung oleh Direktur Oprasional PT Caraka Grha Teknitama dan diterima oleh Wakil Direktur Rumah Sakit Islam Tunas Harapan Salatiga pada Kamis, 15 Agustus 2024. Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti kesesuaian dengan standar yang berlaku, tetapi juga merupakan komitmen rumah sakit untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih maksimal kepada masyarakat, memastikan bahwa semua layanan dilakukan dalam fasilitas infrastruktur yang aman, nyaman, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
CARAKA grha TEKNITAMA
Profesional, Terlatih, Rendah Hati