Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT Biomassa Lestari Nusantara: Komitmen Terhadap Keamanan dan Kepatuhan Regulasi
PT Caraka Grha Teknitama telah menyelesaikan rangkaian proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Industri PT Biomassa Lestari Nusantara, yang berlokasi di Desa Ngadirojo, Dukuh, Margosari, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. PT Biomassa Lestari Nusantara, adalah perusahaan joint venture atau kemitraan bisnis antara PT Dharma Energi Investama, anak usaha PT Dharma Satya Nusantara Tbk dan PT Sumitomo Forestry Indonesia, anak usaka Sumitomo Forestry Co. Ltd. Sebagai pabrik wood pellet pertama di Boyolali, perusahaan ini berdiri di atas lahan seluas 4 hektar dan memiliki kapasitas produksi yang signifikan, mencapai 60 ribu ton per tahun.
Wood pellet, sebagai salah satu sumber energi terbarukan, memiliki kapasitas setara dengan 14MWe dan dikenal sebagai bahan bakar yang sangat ramah lingkungan. Bahan baku utama untuk produksi wood pellet ini berasal sepenuhnya dari limbah kayu yang diperoleh dari masyarakat lokal Boyolali dan sekitarnya, serta industri setempat. Limbah kayu yang digunakan, termasuk vinir dari pabrik plywood, memberikan kontribusi signifikan terhadap pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan. Selain itu, penggunaan bahan baku lokal ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan, tetapi juga berperan penting dalam perekonomian daerah dengan memberdayakan masyarakat sekitar melalui penyediaan bahan baku yang terjangkau dan berkelanjutan. Produk wood pellet dari PT Biomassa Lestari Nusantara direncanakan untuk memenuhi permintaan pasar internasional, terutama di Jepang, sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan energi terbarukan global.
Proyek penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini diawali dengan penandatanganan kontrak kerja antara PT Biomassa Lestari Nusantara dan PT Caraka Grha Teknitama. Dokumen kontrak tersebut menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan kerja sama antara kedua pihak, mencakup ruang lingkup pekerjaan, durasi pelaksanaan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam penyelesaian proyek. Penandatanganan kontrak ini tidak hanya menandai dimulainya proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tetapi juga menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan seluruh tahapan proyek dilakukan secara profesional, terstruktur, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Tim Surveyor PT Caraka Grha Teknitama bergerak untuk melakukan survei dan uji lapangan guna meninjau kondisi bangunan gedung secara langsung, sekaligus memastikan kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku. Temuan dari kegiatan ini dikompilasi menjadi sebuah dokumen kajian teknis yang mendalam. Dokumen tersebut kemudian dipresentasikan dalam Sidang Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), sebuah forum penting yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Tim Teknis dan Tenaga Ahli PT Caraka Grha Teknitama sebagai konsultan Bangunan Gedung, jajaran Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) Kabupaten Boyolali, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali, serta perwakilan dari dinas terkait lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh General Manager PT Biomassa Lestari Nusantara beserta timnya, menambah bobot dan kredibilitas dari kegiatan sidang yang berlangsung.
Sidang tersebut berfokus pada pemaparan dokumen kajian teknis dan administrasi yang disusun secara komprehensif untuk bangunan gedung PT Biomassa Lestari Nusantara. Dokumen-dokumen ini dirancang guna memastikan kepatuhan bangunan terhadap standar yang ditetapkan, mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Standar-standar tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Penyusunan dokumen ini menjadi langkah strategis untuk menjamin kualitas bangunan yang memenuhi regulasi sekaligus memberikan manfaat optimal bagi penggunanya.
Selain pembahasan dokumen kajian teknis, agenda sidang ini juga mencakup pelaksanaan visitasi lapangan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik bangunan. Kegiatan visitasi bertujuan memastikan bahwa seluruh elemen bangunan gedung PT Biomassa Lestari Nusantara telah memenuhi standar teknis dan persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi. Hasil analisis dokumen, dikombinasikan dengan temuan dari visitasi lapangan, akan menjadi dasar ilmiah yang kredibel dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung sebagai bukti kepatuhan terhadap standar dan aturan yang berlaku.
Setelah menyelesaikan rangkaian sidang dan visitasi lapangan, PT Biomassa Lestari Nusantara resmi menerima Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diserahkan secara langsung oleh Direktur Operasional PT Caraka Grha Teknitama, Bimo Wahyu Kartiko Aji, S.Psi, kepada General Manager PT Biomassa Lestari Nusantara, Mr. Safrico, pada Jumat, 6 Desember 2024. Sertifikat ini tidak hanya menjadi validasi atas kepatuhan terhadap standar regulasi yang berlaku, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional sesuai dengan prinsip keselamatan, efisiensi tinggi, serta dalam lingkungan infrastruktur yang aman, nyaman, dan memenuhi standar teknis yang ketat.
CARAKA grha TEKNITAMA
Profesional, Terlatih, Rendah Hati