PT. CARAKA grha TEKNITAMA

Kegiatan

Pendampingan Penerbitan SLF PT Shuhan Packaging Indonesia

Pertemuan dalam rangka pendampingan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT Shuhan Packaging Indonesia dilaksanakan pada 9 Januari 2025, bertempat di area Site Office PT Shuhan Packaging Indonesia, yang berlokasi di Jl. Wanamarta No. 54, Kawasan Industri Kendal, Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan kesiapan bangunan gedung secara administratif dan teknis dalam tahap pengurusan SLF sebagai prasyarat pemanfaatan bangunan.

PT Shuhan Packaging Technologies Indonesia merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi kemasan kertas, karton, dan plastik, yang melayani berbagai sektor strategis seperti logistik, ritel, makanan dan minuman, serta manufaktur. Dengan berdiri di atas lahan seluas 29.138 m², perusahaan ini merencanakan pembangunan bangunan kantor tiga lantai dengan luas total 1.599,01 m² serta bangunan produksi satu lantai seluas 5.869,44 m² sebagai fasilitas utama kegiatan operasional. Skala dan fungsi bangunan tersebut menuntut pemenuhan standar keselamatan, kenyamanan, dan keandalan bangunan gedung secara komprehensif.

Kegiatan pendampingan ini dihadiri oleh Direktur Operasional dan Direktur Teknik, Tenaga Ahli Struktur, serta Engineer Arsitektur dari PT Caraka Grha Teknitama selaku konsultan yang ditunjuk dalam proyek penerbitan SLF. Selain itu, turut hadir perwakilan owner dan staf PT Shuhan Packaging Indonesia, serta perwakilan pelaksana konstruksi dari PT China Construction Yangtze River Indonesia. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan proses penerbitan SLF berjalan secara sistematis dan akuntabel.

Secara substansial, kegiatan difokuskan pada penyusunan dan pembahasan tindak lanjut (action plan) terhadap proses penerbitan SLF, meliputi persiapan dokumen administrasi persyaratan SLF, evaluasi kesiapan bangunan yang harus dilengkapi, penyesuaian as-built drawing, serta peninjauan sistem proteksi keselamatan bangunan. Seluruh tahapan tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa kondisi eksisting bangunan telah sesuai dengan perencanaan dan standar teknis yang berlaku.

Pendampingan ini juga menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses sebelumnya, yakni Sidang PBG yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2025, sehingga diharapkan dapat mempercepat terbitnya SLF dan menjamin bahwa bangunan PT Shuhan Packaging Indonesia laik fungsi, aman, dan siap digunakan secara berkelanjutan.

CARAKA grha TEKNITAMA

Profesional, Terlatih, Rendah Hati

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
Kirim Pesan