Semarang, Jawa Tengah – Pada tanggal 28 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat RSUD Kabupaten Temanggung, Jl. Gajah Mada No. 1A, Walitelon Selatan, Kabupaten Temanggung, telah dilaksanakan kegiatan Paparan Antara Dokumen Kajian Teknis dalam rangka proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung RSUD Kabupaten Temanggung. Dalam kesempatan ini, PT Caraka Grha Teknitama yang telah didaulat sebagai konsultan pelaksana memaparkan hasil kajian berdasarkan survei, inspeksi teknis, pengujian fasilitas, serta perhitungan struktur dan utilitas bangunan yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan keselamatan, keamanan, dan kelayakan fungsi bangunan rumah sakit sebagai fasilitas publik dan pusat layanan kesehatan.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama, Direktur Operasional, Tim Ahli dan Tim Teknis, PT Caraka Grha Teknitama, Wakil Direktur beserta jajaran RSUD Kabupaten Temanggung, serta unsur Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen. Selain itu, Tim Teknik dari Dinas PUPR Kabupaten Temanggung turut hadir sebagai pihak fasilitator teknis dan regulator penyelenggaraan bangunan gedung. Kehadiran berbagai unsur tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjamin penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai standar.

Dalam paparan tersebut, tim konsultan menyampaikan rangkaian kajian yang meliputi evaluasi kondisi arsitektur dan tata ruang, kajian struktur bangunan, serta analisis sistem Mekanikal, Elektrikal, Elektronikal, dan Plumbing (MEEP). Selain itu, aspek Sistem Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Fire Safety) turut menjadi perhatian utama, mengingat rumah sakit merupakan fasilitas vital yang menampung pasien dengan kondisi beragam serta memerlukan sistem keselamatan yang andal dan berfungsi optimal. Seluruh hasil kajian mengacu pada peraturan perundangan, standar teknis, serta pedoman yang berlaku dalam penyelenggaraan bangunan gedung rumah sakit.

Tim Ahli PT Caraka Grha Teknitama juga memaparkan daftar temuan teknis yang diperoleh dari survei, pengukuran, pengujian, dan penghitungan pada masing-masing komponen bangunan. Temuan-temuan tersebut diklasifikasikan dalam kategori Kritis, Mayor, dan Minor dengan disertai analisis risiko terhadap keberlangsungan fungsi pelayanan kesehatan. Pengelompokan ini bertujuan agar tindak lanjut perbaikan dapat disusun berdasarkan urgensi dan dampaknya terhadap keselamatan bangunan serta kenyamanan pengguna.

Selanjutnya, disampaikan rekomendasi tindakan perbaikan yang terdiri dari prioritas jangka pendek (quick repair), tindakan perbaikan jangka menengah, hingga jangka panjang sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam peningkatan kualitas sarana dan prasarana. Pada tahap ini juga dibahas kesiapan rumah sakit dalam menghadapi tahapan berikutnya, yaitu paparan internal final, serta visitasi dan sidang SLF bersama dinas terkait yang akan menjadi penentu diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi.

Sebagai informasi, RSUD Kabupaten Temanggung memiliki visi “Memberikan Pelayanan Prima Sebagai Pusat Rujukan Kesehatan”. Rumah sakit ini berdiri di atas lahan seluas 27.678,79 m² dengan total 24 bangunan yang diajukan dalam proses SLF, antara lain Gedung A, Gedung B, Gedung Nusa Indah, Gedung Laboratorium Patologi, Gedung Poli dan IGD, dan bangunan pelayanan lainnya. Proses ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Daerah, RSUD Temanggung, serta PT Caraka Grha Teknitama dalam memastikan bahwa seluruh bangunan rumah sakit aman, layak, nyaman, dan fungsional bagi tenaga medis, karyawan, pasien, pengunjung, serta masyarakat luas.
CARAKA grha TEKNITAMA
Profesional, Terlatih, Rendah Hati

