Bimbingan Teknis Standar Penyusunan Dokumen Persetujuan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) telah sukses diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kendal pada tanggal 7 Maret 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengusaha, developer, konsultan, hingga akademisi yang berkepentingan dalam pembangunan gedung. Pemateri utama dalam acara ini adalah Ir. Sulistiyo Indriyanto, S.T., Direktur Utama PT Caraka Grha Teknitama.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam bimbingan teknis ini adalah regulasi atau dasar hukum terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Materi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Penyusunan dokumen kajian teknis bangunan gedung sesuai dengan standar juga menjadi fokus dalam bimbingan teknis ini. Peserta diberikan panduan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang disusun memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
Materi bimbingan teknis ini juga mencakup pemeriksaan bangunan gedung secara menyeluruh. Mulai dari analisis dokumen gambar perencanaan hingga pengujian tanah, beton, baja, dan IPAL, semua tahapan penting dalam proses pemeriksaan bangunan gedung dibahas secara rinci. Dokumentasi pelaksanaan juga menjadi fokus, mengingat pentingnya dokumentasi yang akurat dan lengkap dalam proses ini. Dengan demikian, bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas dalam penyusunan dokumen PBG dan SLF bagi para stakeholder yang terlibat dalam industri konstruksi gedung.
Selain itu, dalam acara tersebut juga dibahas mengenai pentingnya peran Tim Profesi Ahli dan Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung. Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adalah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sedangkan Tim Penilai Teknis atau disingkat TPT adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis bangunan gedung.
Para peserta diberikan pemahaman yang mendalam tentang tugas pokok dan fungsi TPA dan TPT, yang tidak hanya mencakup aspek teknis seperti arsitektur dan struktur bangunan, tetapi juga aspek K3 untuk menjaga keselamatan selama proses pembangunan dan penggunaan bangunan. Penekanan juga diberikan pada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam pemeriksaan bangunan gedung. Peserta diberikan pemahaman tentang berbagai faktor yang harus diperhatikan, mulai dari kualitas material konstruksi hingga kepatuhan terhadap standar teknis yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kendal dalam sambutannya menyampaikan bahwa PBG dan SLF merupakan instrumen penting dalam mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. “Diharapkan melalui Bimtek ini, para peserta dapat memahami dan menerapkan standar terbaru dalam penyusunan dokumen PBG dan SLF,” tuturnya. Dengan terselenggaranya Bimtek ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kelayakan bangunan di Kabupaten Kendal, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan pengguna bangunan.
CARAKA grha TEKNITAMA
Profesional, Terlatih, Rendah Hati